BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota Unit Tangkal Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung menangkap RI (22), warga Jalan gatot Subroto, kelurahan Bumi Waras, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (9/3/2017). Saat itu, aparat Unit Tangkal Regu A yang dipimpin Bripka Nova Budi Santoso sedang melakukan patroli antisipasi kejahatan curat, curas, dan curanmor, serta kejahatan lainnya.
Di lokasi, aparat melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Kami melakukan penggeledahan tersangka RI dan menemukan narkoba jenis daun ganja kering siap eda, kata Nova Budi Santoso, Jumat (10/3/2017).
Sementara, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam waktu dekat ini, kami akan memberikan penghargaan kepada anggota yang atas prestasinya karena sudah beberapa kali berhasil mengungkap peredaran narkoba, kata dia.
Saat ini, tersangka RI dan barang bukti berupa satu linting daun ganja, serta satu paket daun ganja, diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut. (*/LANG/PRO2)
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
689
147
09-Jun-2025
197
09-Jun-2025
665
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia