LAMBU KIBANG (Lampungpro.co); Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat mengamankan pria pelaku penggelapan dengan modus ental mobil, Jum'at (3/4/2024). Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, mengatakan pelaku berinisial RA (35) warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
"Pelaku ini kita tangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental," ujar Akmaluddin.
Kapolsek menjelaskan kasus penggelapan bermula ketika tersangka RA menghubungi korban dengan tujuan merental satu unit mobil mobil Daihatsu Xenia BE 1374 UX pick up pada Senin, 27 Desember 2023. "Tersangka ini menghubungi korban untuk merental kendaraan satu unit mobil Daihatsu Xenia, BE 1374 UX pick up. Setelah itu korban menyerahkan mobilnya dengan perjanjian RA mengangsur tiap bulan ke leasing SMS Finance," kata Iptu Amaluddin,
Sesuai kesepakatan RA pun membayar dua kali angsuran. Pada angsuran ketiga dibantu bayar setengah oleh korban ke SMS Finance. Namun pada angsuran keempat tidak dibayarkan oleh pelaku. Korban menghubungi RA untuk mengembalikan mobil tersebut.
Tapi mobil tersebut belum dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi. Korban mencari ke rumahnya, namun RA tidak ada.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp107 juta. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Lambu Kibang.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dipiimpin Kanit Reskrim Aiptu Talsi beserta anggota mendatangi rumah pelaku di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo. Namun tersangka tidak ditemukan karena sudah lama tidak pulang. Tak mau menyerah, Unit Reskrim bersama anggota terus melacak pelaku.
Akhirnya, polisi berhasil mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Setelah dicek, selanjutnya RA diamankan saat sembunyi di gubuk peladangan.
Usai diinterogasi benar bahwa orang tersebut bernama RA, dan mengakui menggelapkan Daihatsu Xenia BE 1374 atas nama.Yuli Fadriyaningsih. Selanjutnya RA diamankan ke Polsek Lambu Kibang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelaku RA ditahan di Polsek Lambu Kibang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun Penjara. (***).
Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia