Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa Pelajar SMK ke Hotel di Banjar Agung, Pria Asal Penawartama ini Digiring ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 05-Jan-2022

Amiruddin Sormin 8382

Share

Pelaku BM saat di Mapolsek Banjar Agung. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TUBA

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial BM (42), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas Polsek Banjar Agung.�Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap Sabtu (01/01/2022), pukul 13.00 WIB, di �kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.


"Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar SMK di kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (5/1/2022).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban berinisial S (15), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, awalnya dia berkenalan dengan pelaku dari media sosial Facebook, lalu berkomunikasi secara intens di WhatsApp, hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.

Pada Sabtu (1/1/2022), pukul 11.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Way Kenanga, dengan menggunakan sepeda motor. Lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2, setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.

"Korban diajak masuk ke dalam kamar nomor 103. Setelah berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerbekan," jelas Kompol Mutolib.

Dia menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya yang mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat.�

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22245


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved