NATAR (Lampungpro.co): Pria asal Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan inisial SP (30) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar pada Selasa (30/5/2023) malam.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donal Sidauruk mengatakann SP ditangkap karena kedapatan membawa paket sabu di Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan.
"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, ada peredaran narkoba di wilayah Negara Ratu. Dari informasi itu, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata Kompol Enrico Donal Sidauruk dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Saat di lokasi, tim mendapati seorang pria dengan gerakan mencurigakan. Kemudian tim langsung mengamankan pria tersebut untuk dilakukan penggeledahan badan.
"Saat digeledah di badan tersangka, didapati barang bukti berupa sebungkus plastik bening berisikan sabu," ujar Enrico Donal Sidauruk.
Tersangka yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) dan tidak memiliki pekerjaan ini, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Natar berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1264
Lampung Selatan
3952
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia