Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa Senjata Tajam dan Sabu, Dua Warga Lampung Selatan Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 12-Jul-2020

Heflan Rekanza 1008

Share

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Dua orang warga asal Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Abdir rohman (28), dan Desa Tataan, Kecamatan Penengahan, Maidi Rozi (34) terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolsek Sragi. Kapolsek Sragi, Iptu Lukman mengatakan, kedua pria tersebut diamankan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dan membawa senjata tajam jenis pisau.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua warga yang yang melakukan transaksi narkoba sekitar jam 00.10 wib, Kamis malam kemarin. Selanjutnya, atas dasar laporan tersebut, petugas langsung bergegas melakukan patroli," kata Iptu Lukman, Sabtu (11/7/2020) kemarin.

Iptu Lukman menjelaskan, sesampainya tim patroli di Jalan Raya Desa Sumber Agung, terlihat 2 orang laki-laki dan setelah ditanya mengaku bernama, Abdir rohman dan Maidi Rozi yang sedang duduk di depan ruko. Melihat gelagat mencurigakan dari keduanya kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan.

"Dibadan Maidi Rozi ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau  dengan panjang 6cm dengan gagang kayu dan sarung kayu warna coklat  didalam saku celana sebelah kanan. Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan didalam diseputaran ruko tersebut yang didampingi oleh aparat Desa Sumber Agung. dari pemeriksaan tersebutb Lalu ditemukan  alat hisap sabu berupa bong dengan rincian 2 di dalam ruko dan 2 ditempat sampah yang berada di samping kanan ruko," jelas dia.

Usai ditemukan alat hisap sabu, kemudian keduanyab dibawa kepolsek Sragi dan dilakukan tes urine dan hasilnya keduanya fositif menggunakan markotika jenis sabu. "Selanjutnya, kedua orang tersebut  diamankan di Polsek Sragi Lampung Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambah Iptu Lukman.

Iptu Lukman mengungkapkan, kedua tersangka dapat dijerat pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 2 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 4 buah botol plastik alat hisap (bong). 1 buah timbangan digital merk piket scale, 2 buah plastik klip diduga bekas Shabu, 1 buah sumbu kompor, 3  buah korek api, 1 buah kaca pirex, 1 bilah Sajam jenis pisau panjang kurang lbih 6cm dgn gagang dan bersarung kayu warna coklat.(HENDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

1639


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved