Bawa Senpi Rakita di Orgen Tunggal, Warga Lampura ini Diciduk Polres Mesuji
Lampungpro.co, 11-Dec-2018
Heflan Rekanza 1708
MESUJI (Lampungpro.com) : Bermodalkan senjata api (senpi) ilegal untuk menyaksikan hiburan orgen tunggal, AY (24) warga Jalan Raya Ulak Ata rt 001 rw 001, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, dibekuk Polsek Tanjungraya, Kabupaten Mesuji.
"Iya benar, pada Senin (10/12/2018) malam Pukul 23.30 Wib, kami menangkap AY warga Lampung Utara yang diduga keras sebagai pelaku dalam perkara memiliki, menyimpan, dan juga menguasai senjata api ilegal. Pelaku telah tinggal di Desa Tanjungmenang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji selama tiga tahun," ujar Kapolsek Tanjungraya, Iptu Taka mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, kepada Lampungpro.com, Selasa (11/12/2018).
Taka menjelaskan, AY ditangkap pada saat personil Polsek Tanjungraya sedang melaksanakan hunting crime ditempat hiburan orgen tunggal di Desa Muaratenang Kecamatan Tanjungraya. "Anggota personil PolsekTanjungraya mencurigai seorang laki-laki yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Maka disaat itu pula pelaku diberhentikan dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan motor yang dikendarainya," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan kendaraan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan didalam jok motor. Kemudian AY beserta barang bukti senjata api rakitan jenis revolver warna silver stainles ,2 butir amunisi aktif cal 9mm, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih yang digunakan diamankan ke Polsek Tanjungraya, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ROSARIO/PRO4)