Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Lampung Bentuk Tim Gugus Tugas Gandeng Tiga Lembaga Awasi Kampanye di Media Massa
Lampungpro.co, 10-Nov-2024

Febri 115

Share

Bawaslu Lampung Saat Teken MoU Dengan Tiga Lembaga Awasi Kampanye Media Massa | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, menandatangani MoU dengan KPU Lampung, Komisi Informasi Lampung, dan Komisi Penyiaran (KPID) Lampung di Hotel Radisson Lampung, Minggu (10/11/2024).

Ada pun MoU tersebut, dilakukan untuk membantu mengawasi pelaksanaan kampanye di media massa, yang dilakukan para pasangan calon kepala daerah di Lampung, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pelaksanaan kampanye di media massa sendiri, dilaksanakan selama 14 hari ke depan, yakni pada 10-23 November 2024, dimana ada beberapa aturan yang harus dipatuhi saat kampanye di media massa.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, mereka nantinya tergabung dalam bentuk Tim Gugus Tugas, yang mengawasi kalau ada informasi iklan yang melanggar nanti akan dibicarakan dengan empat lembaga tersebut.

"Jadi semuanya akan kami awasi, karena kami akan lihat melanggar atau tidak yang berkaitan durasi, konten, dan waktu penayangan pada masa kampanye di media," kata Iskardo P. Panggar.

Bawaslu berharap, kedepannya dalam proses pelaksanaan kampanye di media massa ini, bisa berjalan sesuai dengan aturan dan berkomitmen terhadap iklan yang terbit bisa sesuai dengan jadwal dan aturan yang ada.

"Untuk saat ini, belum ditemukan pelanggaran kampanye di media massa. Kami yakin proses demokrasi ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan," ujar Iskardo P. Panggar.


Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses kampanye di media massa seperti desain iklan yang dibuat, itu semua dari pasangan calon dan diserahkan ke KPU.

"Kampanye di media massa itu diperbolehkan dalam bentuk gambar, visual, maupun secara komulatif, dengan aturan di media cetak maksimal satu halaman, di media radio 10 spot dengan durasi 30 detik, serta di televisi 10 spot durasi 60 detik," ungkap Erwan Bustami. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4028


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved