Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bebas Covid-19, Presiden Izinkan Warga Lampung Timur dan Mesuji Lakukan Kegiatan Produktif
Lampungpro.co, 31-May-2020

Amiruddin Sormin 20748

Share

Ketua GTPP Covid-19, Doni Monardo, saat memberikan keterangan pers, Sabtu (30/5/2020). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS BNPB

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang kini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Di Lampung, ada dua kabupaten yang diizinkan yakni Lampung Timur dan Mesuji.

"Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman CovidD-19, kata Ketua GTPP Covid-19, Doni Monardo, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Di Sumatera dari 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara (15), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Jambi (1), Bengkulu (1), Sumatera Selatan (4) kabupaten/kota, Bangka Belitung (1), dan Lampung dua kabupaten yakni Mesuji dan Lampung Timur.

Kemudian Jawa Tengah ada satu kota, Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (2), Gorontalo (1), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Selatan (1), dan  Sulawesi Tenggara (5). Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara (2), Maluku (5), Papua (17), dan Papua Barat lima kabupaten/kota.

Implementasinya, kata Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19. Doni meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi ketat, dan treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Pada kesempatan itu, Doni memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompimda dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen pentaheliks yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

Agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompimda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas, tegas Doni.

Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.

"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung, jelas Doni.

"Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi, imbuhnya.

Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan, pungkas Doni. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19793


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved