Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Begal Motor untuk Beli Sabu, Empat Remaja Asal Pagelaran dan Pringsewu Barat ini Diringkus Tekab 308
Lampungpro.co, 07-Jun-2024

Amiruddin Sormin 1734

Share

Empat pelaku begal saat digiring ke sel Mapolres Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu berhasil mengungkap kawanan begal bersenjata tajam yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan dan senjata yang digunakan.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari dua warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, berinisial PS (20) dan AW (24), serta dua warga Kelurahan Pringsewu Barat berinisial MA (17) dan AT (19).

“Mereka ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim di rumahnya masing-masing sejak Selasa, 4 Juni 2024,” ujar Iptu Romadhon melalui rilis humas, Jumat (7/6/2024).

Menurut Kasat, keempat pelaku ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus begal dengan sasaran sepeda motor dan ponsel. Salah satu korbannya adalah Danar Andreas (15), pelajar SMP asal Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Pringsewu.

Pembegalan ini terjadi pada Selasa (21/5/2024), sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pemuda, Pekon Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu. Modusnya, kata Kasat, saat korban bersama temannya sedang bermain di Tanggul Pajaresuk, tiba-tiba didatangi empat pelaku yang menggunakan satu sepeda motor.

Setelah dua pelaku yang berperan mengantar pergi menggunakan sepeda motor, dua pelaku yang ditinggalkan mendekati korban dan meminta diantar dengan alasan hendak membeli minuman. "Saat dalam perjalanan, tiba-tiba salah satu pelaku mendekap korban dari belakang, sedangkan satu pelaku lainnya menodong dengan pisau sambil mengambil paksa HP dan motor korban. Setelah itu, kedua pelaku kabur menuju arah Tanggamus dan korban ditinggalkan di pinggir jalan,” ungkap Iptu Romadhon.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan handphone Vivo Y91 dengan kerugian material mencapai Rp14,5 juta. Kasat mengungkapkan, sepeda motor hasil kejahatan oleh pelaku PS dan AT dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya dihabiskan untuk berpesta sabu.

Sedangkan handphone dijual seharga Rp130 ribu dan uangnya digunakan keempat pelaku untuk membeli makanan dan minuman. "Sepeda motor milik korban masih dalam pencarian polisi, sedangkan HP berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Senjata tajam yang digunakan untuk menodong korban juga sudah kita sita,” ujar Iptu Romadhon.

Kasat menyebut bahwa satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan penjahat kambuhan. PS sebelumnya pernah dua kali terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Modusnya, pelaku membeli motor secara COD, namun saat sepeda motor dipinjam dengan alasan akan dicoba dulu, kemudian dibawa kabur.

“Keempat pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved