Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Begini Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi
Lampungpro.co, 26-Sep-2023

Amiruddin Sormin 16817

Share

Ilustrasi KTP. (Istimewa)

JAKARTA (Lampungpro.co): Pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terjadi karena kondisi tertentu seperti pindah rumah, tugas ke luar kota, dan lainnya. Proses pindah alamat KTP dan KK ini penting dilakukan untuk data terbaru administrasi kependudukan.

Selain untuk database, proses pindah alamat ini juga penting untuk pengurusan administrasi dokumen lainnya. Pengurusan KTP dan KK kini juga dapat dilakukan secara online yang semakin memudahkan masyarakat. Lantas bagaimana cara pindah alamat KTP dan KK online. 

Begini cara pindah alamat KTP dan KK online terbaru 2023, seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (26/9/2023).

1. Langkah pertama yakni membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.

2. Setelah menerima surat keterangan dari RT dan RW, lalu surat dibawa ke tingkat kelurahan. Di sana, mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.

3. Selanjutnya siapkan berkas KTP, KK, dan surat pengantar keterangan pindah.

4. Masuk ke website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online. 

5. Isi data NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved