Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Begini Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi
Lampungpro.co, 26-Sep-2023

Amiruddin Sormin 16863

Share

Ilustrasi KTP. (Istimewa)

JAKARTA (Lampungpro.co): Pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terjadi karena kondisi tertentu seperti pindah rumah, tugas ke luar kota, dan lainnya. Proses pindah alamat KTP dan KK ini penting dilakukan untuk data terbaru administrasi kependudukan.

Selain untuk database, proses pindah alamat ini juga penting untuk pengurusan administrasi dokumen lainnya. Pengurusan KTP dan KK kini juga dapat dilakukan secara online yang semakin memudahkan masyarakat. Lantas bagaimana cara pindah alamat KTP dan KK online. 

Begini cara pindah alamat KTP dan KK online terbaru 2023, seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (26/9/2023).

1. Langkah pertama yakni membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.

2. Setelah menerima surat keterangan dari RT dan RW, lalu surat dibawa ke tingkat kelurahan. Di sana, mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.

3. Selanjutnya siapkan berkas KTP, KK, dan surat pengantar keterangan pindah.

4. Masuk ke website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online. 

5. Isi data NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga. 

7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor. 

8. Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.

9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

10.Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Kemudian, bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas ukuran A4.

Syarat yang Harus Dilengkapi

Syarat pindah alamat KTP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 108 Tahun 2019.





5. SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan. 

Demikian, semoga bermanfaat. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23484


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved