Akhirnya Djajadi mengajukan gugatan ke PN Jaksel untuk menuntut ganti rugi Rp620 miliar ke indofood. Anthony Salim, Sudwikatmono, Ibrahim Risjad, dan Djuhar Sutanto menjadi pihak yang dituntut. PN Jaksel menolak tuntutan ini.
Djajadi kemudian melawan ke MA dalam tujuh tahun. Akhirnya pada 2005, MA menolak tuntutan Djajadi dan menyatakan tidak ada masalah dalam proses pengalihan bisnis itu. Sejak saat itu, Djajadi resmi menyerah.
Salim pun tetap memproduksi Indomie. Djajadi akhirnya berbisnis di PT Wicaksana Overseas dan berjualan mi melalui PT Jakarana Tama yang menghasilkan Mie Gaga.
Lalu kini muncul klaim Indomie merupakan hasil kudeta PT Indofood terhadap perusahaan Djajadi Djaja. Pemilik Mie Gaga itu pun mengklarifikasinya. "Djajadi Djaja dan PT Jakarana Tama tidak pernah membuat, menyuruh membuat, menyebarkan, atau menjadi narasumber ataupun dimintai keterangan oleh pihak-pihak yang telah membuat pemberitaan dan konten di media online dan media sosial tersebut," ungkap Djajadi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Annisa Fianni Sisma
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15708
EKBIS
8272
Bandar Lampung
5661
Bandar Lampung
4015
Bandar Lampung
3872
221
03-Apr-2025
240
03-Apr-2025
468
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia