Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bejat, Kakek di Kotabumi Lampung Utara Ini Cabuli Cucunya Usia Tiga Tahun
Lampungpro.co, 28-Dec-2021

Febri 1715

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTABUMI (Lampungpro.co): Seorang kakek asal Kotabumi Selatan, Lampung Utara inisial P (51) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara atas kasus pencabulan terhadap cucunya yang masih usia tiga tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat berada di rumahnya.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan bejat ini baru terungkap setelah korban merasakan kesakitan. "Hal ini menimbulkan kecurigaan ibunya, kemudian langsung mengecek kondisi korban, hingga didapati luka kemerahan," kata AKP Eko Rendi Oktama, Selasa (28/12/2021).

Dari keterangan korban, ibunya langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum. "Setelah menerima laporan korban, pada Minggu (26/12/2021) tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh," ujar AKP Eko Rendi Oktama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat ini, tersangka P ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24700


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved