KOTABUMI (Lampungpro.co): Seorang kakek asal Kotabumi Selatan, Lampung Utara inisial P (51) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara atas kasus pencabulan terhadap cucunya yang masih usia tiga tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat berada di rumahnya.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan bejat ini baru terungkap setelah korban merasakan kesakitan. "Hal ini menimbulkan kecurigaan ibunya, kemudian langsung mengecek kondisi korban, hingga didapati luka kemerahan," kata AKP Eko Rendi Oktama, Selasa (28/12/2021).
Dari keterangan korban, ibunya langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum. "Setelah menerima laporan korban, pada Minggu (26/12/2021) tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh," ujar AKP Eko Rendi Oktama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat ini, tersangka P ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24700
Bandar Lampung
6760
212
21-Apr-2025
321
21-Apr-2025
236
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia