LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.co): Seorang pria tua YR (56), asal Sekampung Udik Lampung Timur, diduga memperkosa seorang wanita penderita gangguan mental RN (26) pada Selasa (28/1/2020) lalu. Modusnya, pelaku memanggil korban untuk meminta tolong agar dicucikan piring dan memasak mie.
Berdasarkan keterangan dari saksi Eno Susanto kerabat korban, saat korban memasuki ruang dapur, pelaku langsung mendekap dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban yang masih bertetangga dengan pelaku. Kejadian tersebut sudah dua kali terjadi. "Kejadian ini sudah kedua kalinya, yang pertama itu dilakukan oleh lain orang. namun sudah didamaikan secara kekeluargaan," kata dia, Kamis (30/1/2020) kemarin.
Sementara, Kasat reskrim Pokres Lampung Timur AKP Faria Ariesta, membenarkan adanya laporan terjadinya kasus perkosaan dari Sekampung Udik. "Iya benar, kasusnya baru Rabu sore dilimpahkan ke Polres Lampung Timur. Sementara sedang kita lakukan penyelidikan," ujar dia.
Faria menjelaskan, pihaknya akan segera menggelar perkara perkosaan yang diduga korbanya adalah seorang penderita cacat mental tersebut. "Dari keterangan keluarga memang benar korban mengalami cacat mental. Segera kita lakukan gelar perkara untuk lebih jelasnya kita tunggu setelah selesai gelar perkara tersebut," jelas dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
412
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia