Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belajar Tatap Muka di Lampung Selatan Diperpanjang, Tidak Ada Libur Khusus Natal dan Tahun Baru
Lampungpro.co, 03-Dec-2021

Febri 1444

Share

Bupati Nanang Saat Meninjau Belajar Tatap Muka | Lampungpro.co/Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, kembali memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pada satuan pendidikan ditingkat PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 Kriteria Level I di Lampung Selatan.

Dalam surat edaran disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi, dilaksanakan mulai 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan M. Sefri Masdian mengatakan, teknis pelaksanaan uji coba PTM secara terbatas, tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya untuk perpanjangan lanjutan.

Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan, seperti dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan, menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 719/P/2020. Dalam proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang mengelar uji coba PTM terbatas, minimal 80 persen telah divaksin Covid-19.

"Waktu pembelajaran tatap muka, pada satuan pendidikan ditingkat SMA/SMK sederajat dalam kondisi khusus, adalah empat jam pelajaran tanpa istirahat. Kemudian waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SD dan SMP sederajat, dalam kondisi khusus adalah tiga jam pelajaran tanpa istirahat," kata M. Sefri Masdian.

Sedangkan waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), dalam kondisi khusus dilaksanakan selama dua jam pelajaran..Dalam poin 5 Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021, berisi imbauan tentang PTM terbatas pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.

Dimana dalam Surat Edaran itu disebutkan, pihak sekolah diminta melakukan pembagian rapor semester satu, agar dilaksanakan pada Januari 2022. Kemudian meniadakan seni budaya dan olahraga di lingkungan sekolah, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pihak sekolah juga diminta tidak meliburkan secara khusus, pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Lalu melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima yang ada di lingkungan sekolah, agar tetap menjaga jarak. Ada pun uji coba PTM terbatas yang dilakukan ini, didasari tiga landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Mendikbud Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/4242/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Serta Instuksi Bupati Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lampung Selatan. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1579


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved