BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria inisial MA (20), warga Seputih Mataram, Lampung Tengah kedapatan berbelanja di konter handphone (HP) di Kedaton, Bandar Lampung, menggunakan uang palsu. Akibatnya, MA ditangkap aparat Polsek Kedaton.
Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri mengatakan, tersangka berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu di konter.
Awalnya, pemilik konter curiga lalu mengecek uang yang digunakan pelaku. Karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli kemudian korban melaporkan ke Polsek Kedaton.
"Petugas langsung menindaklanjutinya, dan langsung menangkap pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut," jelasnya dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Saibumi.com, Sabtu (5/3/2022).
Atang mengungkapkan tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara online seharga Rp350 ribu dan mendapat uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp1.050.000. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUH Pidana dan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
2449
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia