BANDAR SRIBHAWONO (Lampungpro.co): Seorang terduga penadah sepeda motor hasil curian, di wilayah hukum Polres Lampung Timur, akhirnya memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Jumat (10/5/2024), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AJ (24) warga Kecamatan Gunung Pelindung.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga menguasai satu unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi B 3444 PEL. Motor itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada Agustus 202el3 lalu, menimpa SE (49) warga Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Para pelaku kejahatan, diduga nekat membawa kabur sepeda motor korban, saat terparkir di samping sebuah rumah, di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono. Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, yang diduga menguasai sepeda motor hasil curian tersebut.
Orang tua tersangka yang mengetahui anaknya dicari oleh petugas kepolisian, akhirnya memilih menyerahkan putranya, ke pihak kepolisian, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 junto Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia