BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Soni Saputra (24), warga Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mengaku telah menjalani pekerjaan haram sebagai jambret sudah lama. Pria yang pernah beraksi sebanyak 17 kali ini akhirnya diamankan aparat Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya, Soni bersama komplotannya menghilang selama hampir satu bulan dari incaran aparat. Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) ini diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo mengatakan, penangkapan Soni merupakan hasil pengembangan dari rekannya yang tertangkap lebih dahulu. "Rekan pelaku, namanya Agil, sudah kami amankan sebulan yang lalu," kata dia.
Dari keterangan Agil, aparat berhasil mengamankan komplotan lain, termasuk Soni. Soni ditangkap di kediaman, Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, pada Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 23.30 WIB. "Ini merupakan target operasi kita," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21879
Humaniora
2938
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia