BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim gabungan Polsek Panjang Bandar Lampung dan Polsek Jati Agung Lampung Selatan, berhasil menangkap empat kawanan pelaku spesialis pencurian mobil truk disejumlah daerah di Lampung.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, mereka yang ditangkap yakni SN (37) asal Sekampung Udik Lampung Timur, WN (35) asal Jambi, JN (23) dan dan DS (24) asal Lahat Sumatera Selatan.
"Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda, pertama WN ditangkap pada Jumat (27/10/2023) malam di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan," kata Kompol M. Joni dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Kemudian Polsek Panjang dibantu Polsek Jati Agung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JN serta DS (24) di wilayah Panjang, Bandar Lampung. Lalu terakhir ditangkap pelaku SN di wilayah Lampung Timur pada Minggu (29/10/2023).
"Untuk pelaku WN, JN, dan DS, ini dilakukan penahanan di Polsek Jati Agung, sedangkan SN diproses di Polsek Panjang" ujar M. Joni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka ini sudah empat kali melalukan aksi pencurian mobil truk di wilayah Lampung yakni satu kali di Panjang Bandar Lampung, dua kali di Jati Agung, dan sekali di wilayah Pesawaran.
Mereka ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama, untuk di wilayah hukum Polsek Panjang sendiri, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (29/9/2023) dini hari.
Komplotan tersebut berhasil mengambil satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel (Canter) E 9011 VB milik Muhasan, yang sebelumnya terparkir di depan rumah yang terletak di Kampung Batu Serampok, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dalam aksinya tersebut, empat pelaku ini mendatangi targetnya dengan menggunakan dua sepeda motor dan merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci letter T. WN berperan sebagai esekutor atau yang merusak kunci pintu mobil, kemudian mobil tersebut didorong sejauh 15 meter dari lokasi awal.
Para pelaku ini sengaja mendorong mobil tersebut, agar aksinya tidak terdengar atau diketahui oleh korban. Mobil lalu dihidupkan saat ada mobil truck lain yang melintas di Jalan Bypas Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung, sehingga suara mobil tertutupi dengam suara kendaraan lain yang melintas.
Mobil curian tersebut, dijual oleh para pelaku kepada seseorang di wilayah Musi Banyuasin, perbatasan Jambi dengan harga Rp60 juta. Mendapati informasi keberadaan mobil tersebut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni langsung memimpin pencarian mobil curian di wilayah Musi Bayuasin.
Barang bukti mobil truk milik korban di Panjang berhasil diamankan, karena ditinggal para pelaku disebuah lahan kosong dengan bak dan casis mobil sudah dalam kondisi terpisah.
Dibantu oleh warga sekitar, akhirnya bak kendaraan berhasil ditemukan dan dirakit kembali untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Panjang. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24241
Bandar Lampung
6248
Kominfo LamSel
5410
Lampung Tengah
3766
404
20-Apr-2025
522
20-Apr-2025
529
20-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia