Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi di Wonosobo Jatim, Komplotan Pembobol ATM asal Tanggamus Lampung Dibekuk
Lampungpro.co, 20-Nov-2019

Heflan Rekanza 7785

Share

WONOSOBO (Lampungpro.co): Lima orang sindikat pencurian mesin anjungan tunai mandiri (ATM) asal Tanggamus lampung masing-masing berinisial, BR (24), PZ(25), SPD(38), BDN (28) dan AZW (24) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo Jawa Timur Senin (18/112019) dini hari. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa pencurian di wilayah kabupaten Wonosobo dengan sasaran ATM BNI.

Dalam melakukan aksinya, BR dan PZ bertugas sebagai eksekutor dengan menggunakan alat berupa kartu ATM untuk melakukan transaksi pancingan dan batang besi yang telah dimodifikasi untuk menarik uang dari mulut ATM. Sedangkan pelaku lain bertugas untuk mengawasi situasi sekitar ATM.

"Modus seperti ini biasa dikenal dengan Cash Fishing, caranya pada saat uang yang diambil sedang dihitung oleh mesin ATM, pelaku memasukan paksa batang besi ke dalam mulut ATM untuk menarik uang. Ini menyebabkan sensor ATM membaca ada vandalism dan transaksi dibatalkan. Sehingga saldo pelaku tidak berkurang, tapi uang tetap bisa keluar karena ditarik paksa," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo Herianto, Rabu (20/11/2019).

Dalam laporannya, pihak Bank BNI Wonosobo menerangkan telah terjadi pengambilan uang dengan paksa di 3 ATM yang terpasang di depan kantor PT.Tambi, SPBU Sidojoyo, dan Depan Terminal Mendolo Wonosobo, dari ketiga ATM tersebut pelaku berhasil mengambil uang total Rp 3.850.000,-. Dimungkinkan pelaku juga melakukan pencurian lain diwilayah kabupaten Temanggung dan Banyumas.

Karena dari data CCTV yang dimiliki terdapat ciri-ciri pelaku yang identik dengan pelaku yang ditangkap oleh Polres Wonosobo. "Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP diwilayah lain. Tim Opsnal juga sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang menyediakan kartu ATM, yang digunakan sebagai alat untuk memancing transaksi pengambilan uang," jelas Herianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saaat ini ditahan di Polres Wonosobo dan akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16978


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved