Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi Enam Kali di Bandar Lampung, Polisi Ciduk Dua Komplotan Perusak ATM Asal Pesawaran
Lampungpro.co, 16-Mar-2021

Febri 1714

Share

Dua Komplotan Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua orang komplotan spesialis perusakan mesin ATM asal Hanura Pesawaran, disikat Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, karena kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Ada pun keduanya yakni YW (40) dan RP (40).

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, tercatat sudah beraksi enam kali di wilayah Bandar Lampung. Saat beraksi di Bandar Lampung, keduanya mempunyai peranan yang berbeda-beda.

"Untuk YW ini perannya sebagai eksekutor, bertransaksi di ATM, mengambil uang, lalu merusak mesin ATM. Sementara untuk pelaku RP ini perannya mengawasi lokasi, dengan cara berpura-pura mengantri transaksi, dengan berdiri di depan pintu gerai ATM," kata Kompol Rezky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/3/2021).

Ada pun modus operandi pelaku ini, saat bertransaksi di ATM pelaku menahan tempat keluar uang di mesin secara paksa, dengan menggunakan obeng. Sehingga mesin ATM tetap mengeluarkan uang, namun saldo pada rekening pelaku tidak berkurang, karena sistem mendeteksi adanya kerusakan.

"Untuk mengambil uang yang masih tersangkut di lubang keluar pada mesin ATM. Kemudian pelaku menarik secara paksa, menggunakan pipa besi yang sudah dibentuk khusus, untuk memudahkan penarikan uang yang tersangkut," ujar Rezky Maulana.

Ada beberapa ATM yang sudah digasak, dimana pihak bank mengalami kerugian mencapai Rp77 juta, sudah termasuk kerusakan mesin ATM. Dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku mendapatkan hasil hingga Rp15 juta dalam waktu dua bulan.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu kartu ATM, obeng yang sudah dimodifikasi sebagai alat penahan tempat keluarnya uang, dan pipa besi yang sudah dimodifikasi sebagai penarik uang yang tersangkut. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved