Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beralas Karpet Merah, Pemuda di Way Kanan Judi Kartu Remi
Lampungpro.co, 19-Mar-2019

Erzal Syahreza 875

Share

Polres Way Kanan, Judi, Judi Kartu Remi, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung

WAY KANAN (Lampungpro.com): Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro bersama Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, melakukan kegiatan expose atas kasus tindak pidana perjudian, Selasa (19/3/2019).

Ia mengatakan, Unit Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi dengan empat pelaku inisial JP (39), HO (43) warga Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu dan AR (35) serta ES (30) merupakan warga Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

"Sementara kronologis kejadian bermula bahwa setelah Polsek Pakuan Ratu pada hari Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 17.00 Wib, mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan ada permainan judi kartu remi," terang Yuda.

Yuda menambahkan, aparat yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, setelah sampai di rumah inisial HO yang dicurigai ternyata benar ada permainan judi kartu remi dengan taruhan uang. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap para pelaku permainan judi dengan barang bukti uang pecahan sejumlah Rp464 ribu, dua set kartu remi dan karpet warna merah yang di gunakan sebagai alas untuk berjudi, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pakuan Ratu guna di proses lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal Lima tahun," terangnya. (INDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

18836


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved