Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beras SPHP Rawan Dioplos, Bulog dan Satgas Pangan Lampung Awasi Berkala Pedagang Hingga Saluran Eceran
Lampungpro.co, 20-Oct-2023

Febri 4147

Share

Ilustrasi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Bulog Lampung antisipasi penyimpangan penyaluran beras SPHP. [Suara.com/Alfian Winanto]

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung menyebut, ada potensi penyimpangan dalam penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Sebab beras Bulog SPHP sendiri kualitasnya baik, namun dijual dengan harga Rp10,9 ribu perkilogram. Harga tersebut tentunya jauh di bawah harga pasaran beras medium, karena harga beras di pasar bisa mencapai Rp14,5 ribu perkilogram.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung, Bambang Prihatmoko mengatakan, dengan selisih harga tersebut, sehingga kemungkinan terjadi kegiatan penyelewengan dan pemanfaatan dari oknum tertentu.

"Atas dasar itu, kami minta masyarakat tidak mengambil keuntungan atas selisih harga tersebut, sebab beras SPHP ditujukan untuk stabilisasi harga beras di pasaran," kata Bambang Prihatmoko dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (20/10/2023).

Menurut Bambang, salah satu bentuk penyelewengan penyaluran beras SPHP ini adalah dengan mengoplosnya ke dalam beras premium. Mengantisipasi hal itu, pihaknya bersama dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Lampung, terus berupaya mencegah adanya beras oplosan yang beredar di tengah masyarakat, dengan mengawasi secara berkala ke para pedagang, pengecer, hingga saluran eceran SPHP.

"Jadi kami berupaya mengurangi potensi sekaligus mencegah adanya beras oplosan, dengan menjalin kerjasama dan koordinasi dengan Satgas Pangan untuk memonitor pedagang, pengecer atau saluran eceran SPHP lainnya agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum tertentu," ujar Bambang Prihatmoko.

Selain itu, Perum Bulog Lampung juga telah melakukan langkah antisipatif, dengan melakukan penjualan beras SPHP dengan kemasan akhir berukuran 5 Kg. Dengan kemasan akhir itu, konsumen bisa langsung mengkonsumsi dan langsung menyasar ke pembeli akhir.

Ada pun kemasan beras tersebut, telah terlindungi oleh undang-undang dari segi ketentuan identitas produk, label, dan sebagainya, sehingga tidak boleh ada tindakan penyalinan atas kemasan produk beras tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved