Menurut Kepala Balai TNWK, Amri, keempatnya dipergoki saat patroli. "Tiba-tiba terdengar suara letusan senapan. Lalu tim menangkap empat dari lima pemburu lair," kata Amri, kepada Lampungpro.co, Selasa (16/2/2021).
Keempat pelaku yakni Jum (46), Arp (22), BP (30), dan Pa (43). Keempatnya warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Tiur. Kini para tersangka ditahan di Kantor Balai TNWK. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Gakum untuk pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut, termasuk mengejar satu pemburu yang belum tertangkap.
Barang bukti hewan liar yang disita yakni dua ekor rusa sambar (Cervus unicolor), seekor landak (Hystrix sumaterae), dan lima ekor napu (tragulus napu). Sedangkan senjata yang disita yakni sepucuk senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 mm, tiga amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 13 butir amunisi senapan angin, pisau, dan peralatan lainnya.
Dua rusa yang diburu bahkan sudah dikuliti, sehingga saat ditangkap yang tersisa kepala dan daging rusa. Sedangkan hewan yang lain masih utuh. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia