Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berburu Hewan Liar di TNWK Lampung Timur, Empat Warga Labuhan Maringgai Ditangkap
Lampungpro.co, 16-Feb-2021

Amiruddin Sormin 2492

Share

Barang bukti hewan liar yang disita dari empat pemburu di TNWK Lampung Timur, Minggu (14/2/2021). LAMPUNGPRO.CO/TNWK

WAY JEPARA (Lampungpro.co): Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Way Kambas dan Wildlife Conservation SocietyIndonesia Program (WCS-IP) menangkap empat pemburu liar, di Resort Sekapuk, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (SPTN) Wilayah III Kuala Penet, Minggu (14/2/2021). Keempatnya ditangkap bersama sejumlah hewan liar.


Menurut Kepala Balai TNWK, Amri, keempatnya dipergoki saat patroli. "Tiba-tiba terdengar suara letusan senapan. Lalu tim menangkap empat dari lima pemburu lair," kata Amri, kepada Lampungpro.co, Selasa (16/2/2021).

Keempat pelaku yakni Jum (46), Arp (22), BP (30), dan Pa (43). Keempatnya warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Tiur. Kini para tersangka ditahan di Kantor Balai TNWK. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Gakum untuk pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut, termasuk mengejar satu pemburu yang belum tertangkap.

Barang bukti hewan liar yang disita yakni dua ekor rusa sambar (Cervus unicolor), seekor landak (Hystrix sumaterae), dan lima ekor napu (tragulus napu). Sedangkan senjata yang disita yakni sepucuk senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 mm, tiga amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 13 butir amunisi senapan angin, pisau, dan peralatan lainnya.

Dua rusa yang diburu bahkan sudah dikuliti, sehingga saat ditangkap yang tersisa kepala dan daging rusa. Sedangkan hewan yang lain masih utuh. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16101


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved