Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beredar Surat Sehat Corona Palsu, Dinkes Lampung Perketat Koordinasi dan Pengawasan
Lampungpro.co, 18-May-2020

Heflan Rekanza 897

Share

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Saat Menyampaikan Kondisi Terkini Covid-19 Lampung | Humas Dinkes Lampung/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Beredar surat keterangan sehat Virus Corona (Covid-19) palsu dibeberapa wilayah di Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat hingga saat ini di Provinsi Lampung belum ada laporan temuan terkait adanya pemalsuan surat keterangan sehat Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, dalam hal ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan Dinas Kesehatan setiap harinya, agar tidak terjadi pemalsuan.

"Untuk di Provinsi Lampung sampai saat ini, kami belum ada laporan pemalsuan surat keterangan sehat Covid-19 ini. Adapun pencegahannya, tentu saja agar tidak terjadi pemalsuan dengan cara kita melakukan koordinasi dengan petugas di lapangan," kata Reihana, Senin (18/5/2020).

Adapun bentuk koordinasi antara Dinas Kesehatan dengan KKP Kelas II ini, terkait pendataan jumlah orang-orang yang dikeluarkan surat keterangan sehat Covid-19, setiap harinya di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Semuanya akan disampaikan data-datanya oleh Dinas Kesehatan.

"Jadi kami selalu berkoordinasi dengan KKP Kelas II Panjang, berapa orang yang kami keluarkan. Jika memang berangkatnya dari darat, udara, maupun laut, itu semuanya kami sampaikan. Dimana nantinya dari KKP, yang akan memegang nama-nama yang sudah diperiksa, oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung," ujar Reihana.

Sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memberikan keringanan kepada masyarakat Lampung, yang akan melakukan tugas dinas keluar Provinsi Lampung, untuk dibuatkan surat keterangan sehat Covid-19 secara gratis. 

Namun dengan syarat, sebelum dikeluarkan surat tersebut, yang bersangkutan menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan maupun instansi tempat bekerja. Setelah itu dilakukan rapid tes, dengan hasil non reaktif atau negatif. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved