BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Calon legislatif (caleg) terpilih Kabupaten Lampung Utara, AN, diduga memalsukan ijazah sarjana strata satu (S1) dalam proses pencalonan. Caleg Partai PAN dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Lampung Utara itu, akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung oleh masyarakat melalui TIM LBH Suara Keadilan, Selasa (25/6/2019) siang.
Menurut juru bicara Tim LBH Suara Keadilan, Ruly, didampingi tokoh masyarakat mereka merasa dibohongi salah satu caleg karena menggunakan gelar sarjana ekonomi (SE) itu. "Pada saat kami mendapat informasi bahwa caleg atas nama AN menggunakan ijazah SI palsu dengan gelar SE langsung kami melakukan cek ke Dikti dan ke Univeraitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur," kata Ruly.
Ternyata benar, dari hasil pengecekan pihaknya, AN tidak pernah tercatat sebagai mahasiawa di kampus tersebut. "Oleh sebab itu kami merasa dibohongi selaku masyarakat Abung Pekurun dapil tempat AN mencalonkan diri menjadi caleg dengan nomor urut dua. Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan kami ke Polda Lampung saat ini," ujar Ruly.
Terkait hal ini, Kabidhumas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya laporan terduga ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu caleg terpilih di kabupaten Lampung Utara. Kasus ini, kata Pandra, masih ditangani dan dalam pemeriksaan. (PRO1)
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
3223
Lampung Selatan
612
Kominfo LamSel
707
620
11-Feb-2026
707
11-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia