JAKARTA (Lampungpro.co): Polda Lampung kembali menerima penghargaan pin emas untuk yang kedua kali dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penghargaan tersebut, diserahkan dalam acara resmi yang digelar di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Barat, pada Rabu (13/11/2024).
Penghargaan bergengsi tersebut, merupakan pengakuan atas keberhasilan Polda Lampung dalam membongkar dan menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat.
Kejahatan pertanahan yang terungkap melibatkan berbagai modus, seperti penggunaan surat-surat palsu untuk menguasai lahan milik korban.
Beberapa modus yang berhasil diungkap termasuk penggunaan surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, hingga pemalsuan dokumen hibah dan sporadik ilegal.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan, pentingnya kerjasama yang solid dengan berbagai pihak dalam memberantas mafia tanah.
"Kami terus berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan kejahatan ini tidak dibiarkan merusak kepercayaan publik," kata Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Selama ini, Polda Lampung telah menunjukkan kinerja luar biasa dengan langkah-langkah konkret, dalam memberantas kejahatan pertanahan. Berkat pengungkapan berbagai kasus tersebut, aset masyarakat senilai sekitar Rp161 miliar berhasil diselamatkan.
Penghargaan pin emas tersebut, diharapkan menjadi dorongan bagi Polda Lampung dan lembaga penegak hukum lainnya, untuk terus bersinergi dalam menumpas kejahatan yang merugikan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah di Lampung dapat segera dihentikan, memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.
Dalam acara tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga memberikan pernyataan penting. Ia mengungkapkan, sekitar 60 persen dari persoalan sengketa tanah melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN.
"Jika ingin memberantas mafia tanah, selain bekerjasama dengan kementerian atau lembaga lain, kami juga harus memperkuat sistem, meningkatkan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari internal BPN," ungkap Nusron Wahid.
Nusron juga memaparkan, 40 persen masalah sengketa tanah berasal dari eksternal, dengan 30 persen diantaranya melibatkan pemborong-pemborong tanah, dan 10 persen sisanya melibatkan oknum kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pelaku bisnis maklar dan perantara tanah yang sering disebut Bimantara atau Persatuan Makelar Tanah (Permata).
Dengan kerjasama lintas instansi dan pembenahan sistem internal, diharapkan upaya pemberantasan mafia tanah bisa terus ditingkatkan demi melindungi hak-hak masyarakat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4047
Bandar Lampung
2099
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia