PUGUNG (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pugung, berinisial RO (29) dan AN (36) warga Pekon Banjar Agung Ilir. Dari tersangka RO, diamankan barang bukti 53 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 10.02 gram, 9 plastik klip kosong, amplop keadaan tersobek, uang Rp598 ribu handphone, badik, dompet, dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi.
mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di depan rumah RO di Pekon Banjar Agung Ilir, Pugung.
"Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 3 April 2023 pukul 23.00 WIB saat berada di dalam gubuk rumah tersangka RO," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (4/4/2023).
Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu gubuk depan rumah warga sering dijadikan tempat transaksi dan berpesta sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan benarnya informasi yang diterima.
Sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti sabu di kantong celana kanan dan kiri tersangka RO. Sementara itu, AN yang merupakan temannya RO juga berada di gubuk yang diduga merupakan kaki tangan dan sering pakai sabu bersama.
"Keduanya berhasil ditangkap pada saat tersangka RO dan AN sedang duduk mengunggu pembeli sabu. Barang bukti berada di kantong celana kiri dan kanan," jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka dia menggeluti bisnis tersebut selama beberapa hari setelah berhenti menjadi sopir. Modusnya menyediakan alat sekaligus sabu di gubuk tersebut.
"Kalau ada yang mau pakai sabu dia siapkan semuanya. Baik alatnya maupun sabunya," ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Ditambahkannya, menurut tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seputaran pugung dan dipasarkan untuk wilayah Talang Padang, Pugung dan Pulau Panggung. "Atas pengakuan tersangka tersebut, kami terus lakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut," kata AKP Deddy Wahyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35, tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara," kata dia .
Sementara itu, menurut keterangan tersangka RO bahwa sebelumnya dia sebagai sopir. Dia menjual sabu lantaran terdesak ekonomi dan kebutuhan serta ketergantungan narkotika.
"Biasanya sopir-sopir temen saya yang beli. Untuknya sedikit paling Rp200 ribu dan saya bisa pakai sabu. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan," kata RO sebelum dijebloskan penjara.
Kepada polisi, RO mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi berjualan sabu. "Ya saya menyesal," tutupnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3969
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia