Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkas Lengkap di Kejaksaan, Kakon Sukamernah Tanggamus Tersangka Korupsi Dana Pekon Segera Disidang
Lampungpro.co, 23-Feb-2024

Febri 173

Share

Kakon Sukamernah Tersangka Korupsi Saat Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus | Lampungpro.co/Humas Polres

Lalu embangunan TPT dan drainase Rp148.524.000 tidak dilaksanakan, pengadaan tong sampah Rp7,2 juta tidak dilaksanakan, pembangunan taman pekon Rp31.665.000 tidak dilaksanakan, dan rehab kios Rp8.504.800 tidak dilaksanakan

Sementara kegiatan non sarana dan prasarana fisik Rp164.052.476 terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) tiga bulan untuk 88 KPM sebesar Rp79,2 juta dan kegiatan lain-lain Rp.84.852.476 tidak dilaksanakan.

"Modus operandi yang digunakan tersangka yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya," jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamam minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Chandra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1307


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved