Lalu embangunan TPT dan drainase Rp148.524.000 tidak dilaksanakan, pengadaan tong sampah Rp7,2 juta tidak dilaksanakan, pembangunan taman pekon Rp31.665.000 tidak dilaksanakan, dan rehab kios Rp8.504.800 tidak dilaksanakan
Sementara kegiatan non sarana dan prasarana fisik Rp164.052.476 terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) tiga bulan untuk 88 KPM sebesar Rp79,2 juta dan kegiatan lain-lain Rp.84.852.476 tidak dilaksanakan.
"Modus operandi yang digunakan tersangka yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya," jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamam minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Chandra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1307
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia