Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkas Lengkap di Kejaksaan, Kakon Sukamernah Tanggamus Tersangka Korupsi Dana Pekon Segera Disidang
Lampungpro.co, 23-Feb-2024

Febri 173

Share

Kakon Sukamernah Tersangka Korupsi Saat Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus | Lampungpro.co/Humas Polres

"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp472.867.306," ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan APBPekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021.

Surat laporan tersebut bernomor 700/7402/19/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi tim audit kepada Sukarno selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.

Sukarno diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon, antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan, mencari, dan membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon.

Selain itu, Sukarno selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana, sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian sebesar Rp472.867.306.

Perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp308.814.830, terdiri dari rehabilitasi gedung PAUD Rp25.505.000, namun tidak dilaksanakan.

Lalu peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada Dusun I dan Dusun III Pekon Sukamernah sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70x3 meter, dengan upah kerja dibayar secara borongan.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1309


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved