KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tanggamus, melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam tahap kedua kasus tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja pekon ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (22/2/2024).
Ada pun tersangka kasus tersebut yakni Kepala Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, bernama Sukarno alias Arnol.
Pelimpahan berdasarkan informasi dari Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-296B/L.8.19./Eoh.1/02/2024 tertanggal 19 Februari 2024, dimana pelimpahan dilakukan setelah hasil penyidikan atas nama Sukarno alias Arnol dianggap lengkap (P21).
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, berkas dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus Budi Setiawan.
"Sebelum pelimpahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan di Sidokkes Polres Tanggamus dan dinyatakan sehat," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, dimana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Arnold dijebloskan penjara sejak 26 Oktober 2023, setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali melakukan pemeriksaan selama dua jam.
Ada pun dugaan tindak pidana yang melibatkan Sukarno alias Arnold, berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus pada tahun 2021.
"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp472.867.306," ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan APBPekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021.
Surat laporan tersebut bernomor 700/7402/19/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi tim audit kepada Sukarno selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.
Sukarno diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon, antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan, mencari, dan membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon.
Selain itu, Sukarno selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana, sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian sebesar Rp472.867.306.
Perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp308.814.830, terdiri dari rehabilitasi gedung PAUD Rp25.505.000, namun tidak dilaksanakan.
Lalu peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada Dusun I dan Dusun III Pekon Sukamernah sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70x3 meter, dengan upah kerja dibayar secara borongan.
Lalu embangunan TPT dan drainase Rp148.524.000 tidak dilaksanakan, pengadaan tong sampah Rp7,2 juta tidak dilaksanakan, pembangunan taman pekon Rp31.665.000 tidak dilaksanakan, dan rehab kios Rp8.504.800 tidak dilaksanakan
Sementara kegiatan non sarana dan prasarana fisik Rp164.052.476 terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) tiga bulan untuk 88 KPM sebesar Rp79,2 juta dan kegiatan lain-lain Rp.84.852.476 tidak dilaksanakan.
"Modus operandi yang digunakan tersangka yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya," jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamam minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Chandra
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
6760
Kominfo Lampung
730
596
25-Aug-2025
730
25-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia