BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca satu bulan kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Masjid Falahudin Bandar Lampung, berkas pelimpahan perkara terhadap tersangka Alfin Andrian (24) sudah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, oleh Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung. Berkas tersebut pun sudah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka Alfin Andrian dijadwalkan segera menjalani sidang perdananya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, penyerahan berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (13/10/2020). Semua berkas tersebut sudah dilengkapi dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami telah melengkapi semua petunjuk dari JPU). Selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan JPU, untuk pemberkasan tersebut. Kami berupaya untuk mempercepat kelengkapan berkas," kata Kompol Rezky Maulana, Kamis (15/10/2020).
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Alpin Andrian sempat dikembalikan JPU ke Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung
karena belum lengkap, setelah dilakukan penelitian mendalam. Saat itu masih ada beberapa poin berkas, yang harus dilengkapi penyidik Polresta Bandar Lampung baik formil maupun materil.
Atas kasus ini, polisi memeriksa 21 saksi dari berbagai pihak, terhadap tersangka Alfin Andrian (24). Ada pun 21 saksi tersebut, terdiri dari pihak korban, tersangka, keluarga tersangka, saksi ahli, hingga jamaah dan panitia penyelenggara.
Pihak kepolisian sebelumnya menjerat pelaku dengan empat pasal berbeda dalam kasus ini. Keempat pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun. Serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23427
Bandar Lampung
5326
184
19-Apr-2025
153
19-Apr-2025
198
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia