Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkas Perkara Lengkap, Andi Desfiandi Tersangka Suap Rektor Unila segera Disidang di PN Tanjungkarang
Lampungpro.co, 19-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2454

Share

Berkas perkara Andi Desfiandi, tersangka penyuap Rektor Unila Karomani dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila, dinyatakan lengkap. ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara Andi Desfiandi (AD), tersangka pemberi suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. Andi Desfiandi dan Karomani merupakan dua dari empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.


Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas perkara Andi Desfiandi berlangsung pada Selasa (18/10/2022). "Tim telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap kepada Rektor Unila dan kawan-kawan, karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Ipi Maryati Kuding, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Rabu (19/10/2022).

Ipi mengatakan penahanan tersangka AD masih dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Oktober hingga 6 November di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. "Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," kata Ipi.

KPK menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); serta AD selaku pemberi suap. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved