Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berpotensi Hambat Persaingan Usaha, KPPU Lampung Kaji Perda Larangan Penjualan Gabah Keluar Lampung
Lampungpro.co, 06-Jun-2023

Amiruddin Sormin 5876

Share

Panen padi dan penjualan gabah di sawah. LAMPUNGPRO.CO

BANDARLAMPUNG(Lampungpro.co):

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati kebijakan larangan penjualan gabah ke luar Provinsi Lampung. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 tahun 2017 (Perda Lampung 7/2017) tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2017 (Pergub Lampung 71/2017) tentang Pelaksanaan pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.

Dalam regulasi tersebut Pemerintah Provinsi Lampung melarang gabah  keluar l dari Provinsi Lampung, sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah, yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Perda Lampung 7/2017 dan Pasal 11 Pergub Lampung 71/2017.

"Pada kajian awal menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum berjalan efektif atau tidak terlaksana. Berdasarkan informasi publik beberapa waktu terakhir KPPU melihat terdapat dorongan dari beberapa pihak agar Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pengawasan terhadap larangan penjualan gabah sebagaimana diatur dalam regulasi,":kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Selasa (6/6/2023).

Mencermati kondisi tersebut KPPU akan melakukan prakarsa penilaian kebijakan persaingan usaha terhadap Perda Lampung 7/2017 dan Pergub Lampung 71/2017. "Hal tersebut dilakukan atas adanya potensi hambatan persaingan usaha dalam pelarangan penjualan gabah ke luar Provinsi Lampung, yang bersinggungan dengan daftar periksa kebijakan persaingan usaha," kata Wahyu Bekti Anggoro.

Atas persinggungan tersebut KPPU melakukan analisis lanjutan untuk mengkaji dampak persaingan usaha yang ditimbulkan dari regulasi larangan penjualan gabah di Provinsi Lampung. "KPPU akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Lampung jika ditemukan adanya potensi hambatan persaingan usaha pada Perda Lampung 7/2017 dan Pergub Lampung 71/2017," kata Wahyu. (***)

Editor Amiruddin Sormin. 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1598


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved