Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berulangkali Setubuhi Dua Santriwati, Polisi Amankan Petugas Keamanan Pondok Pesantren di Bandar Lampung ini
Lampungpro.co, 30-Jan-2025

Amiruddin Sormin 469

Share

Tersangka pencabulan SH usai ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Tanjung Karang Timur menangkap SH (41), warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, lantaran diduga keras sebagai pelaku asusila terhadap dua santri wanita yang masih di bawah umur di sebuah Pondok Pesantren di Bandar Lampung. Peristiwa asusila ini pertama kali terjadi pada Rabu (15/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Aksi ini dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda yang ada di Pondok Pesantren, yang terletak di wilayah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Usai menerima laporan dari kelurga korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhinya berhasil mengamankan pelaku SH (41) di sebuah jalan tidak jauh dari Pondok tersebut, pada Rabu (29/1/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa korban berjumlah dua wanita. Keduanya merupakan santiwati di Pondok Pesantren tersebut.

“Keduanya merupakan santriwati atau pelajar di Pondok tersebut dan keduanya berasal dari Kabupaten Lampung Selatan,” kata Kompol Enrico, Kamis (30/1/2025).

Korban SS (17) dipaksa pelaku untuk memenuhi nafsu bejatnya di ruang kamar mandi saat korban sedang mencuci pakaian, pada Rabu (15/10/2024), dan hal berulang kali dilakukan pelaku di tempat yang berbeda. Karena dampak psikis dan trauma yang dialami, salah satu korban lainnya berinisial SA (16) belum bisa dimintai keterangan terkait prilaku bejat pelaku terhadap korban SA.

"Keduanya adalah pelajar yang mengalami dampak psikologis berat akibat peristiwa tersebut," kata Kasat.

Dalam kasus ini, polisi menyita pakaian korban yang tersisa setelah peristiwa terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengumpulkan beberapa bukti lainnya yang terkait dengan kejadian tersebut.

“Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan PerpuSH Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU.RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.RI Nomor.35 Tahun 2014. "Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun” Kata Kompol Enrico. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

345


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved