2. Sekolah wajib melibatkan guru penggerak untuk mendampingi guru pengampu/mapel untuk membuat kelas digital dimana setiap Kompetensi Dasar ( KD ) dialokasikan waktu selama 2 minggu.
3. Guru pengampu wajib memberikan kode atau kata kunci kepada setiap siswa penggerak untuk masuk ke dalam pembelajaran.
4. Guru pengampu wajib melaksanakan penilaian terhadap hasil (tugas tugas) siswa di akhir pembelajaran kelas digital.
5. Sekolah melalui Guru penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas tugas yang dikirim oleh siswa yang terkumpulkan dalam satu folder.
6. Kepala sekolah wajib melaporkan seluruh kegiatan pembelajaran daring di sekolah.
POS PEMBELAJARAN BERBASIS WHATSAPP
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22417
Bandar Lampung
4595
Lampung Selatan
3580
153
17-Apr-2025
169
17-Apr-2025
201
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia