BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Setelah gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, di tolak oleh Mahkamah Konsitutis dan Bawaslu RI, Jumat (10/8/2018). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menetapkan paslon nomor urut 3, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Minggu (12/8/2018) besok.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan M. Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Sutono mengenai perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Lampung, maka pihaknya akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih. "Besok (Minggu) penetapan paslon terpilih," kata dia.
Untuk tempat sendiri, KPU telah memutuskan akan melaksanakan penetapan di Hotel Novotel Lampung, pada pukul 14.00 Wib siang. Kemudian, dalam pleno penetapan paslon terpilih tersebut pihaknya akan mengundang Bawaslu, Forkopimda, KPU Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang sudah membantu KPU Provinsi Lampung mensukseskan Pilkada Lampung.
"Kita undang Bawaslu, Forkopimda, KPU Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak yang sudah membantu KPU Provinsi dalam melaksanakan tahapan Pilgub. Kemudian seluruh paslon, Ketua-ketua Parpol, dan tim kampanye paslon," terang dia.(REKANZA/PRO4)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16353
EKBIS
8992
Bandar Lampung
6320
294
04-Apr-2025
252
04-Apr-2025
232
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia