Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Besok KPU Lampung Tetapkan Arinal-Nunik di Novotel Bandar Lampung
Lampungpro.co, 11-Aug-2018

Heflan Rekanza 1424

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Setelah gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, di tolak oleh Mahkamah Konsitutis dan Bawaslu RI, Jumat (10/8/2018). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menetapkan paslon nomor urut 3, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Minggu (12/8/2018) besok.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan M. Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Sutono mengenai perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Lampung, maka pihaknya akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih. "Besok (Minggu) penetapan paslon terpilih," kata dia.

Untuk tempat sendiri, KPU telah memutuskan akan melaksanakan penetapan di Hotel Novotel Lampung, pada pukul 14.00 Wib siang. Kemudian, dalam pleno penetapan paslon terpilih tersebut pihaknya akan mengundang Bawaslu, Forkopimda, KPU Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang sudah membantu KPU Provinsi Lampung mensukseskan Pilkada Lampung.

"Kita undang Bawaslu, Forkopimda, KPU Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak yang sudah membantu KPU Provinsi dalam melaksanakan tahapan Pilgub. Kemudian seluruh paslon, Ketua-ketua Parpol, dan tim kampanye paslon," terang dia.(REKANZA/PRO4)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16353


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved