BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria paruh baya asal Panjang, Bandar Lampung inisial BR (57), ditangkap jajaran Polsek Panjang, Senin (2/1/2023). BR ditangkap, dengan teganya dua tahun memperkosa dan mensetubuhi anak tirinya sejak Kelas I SD inisial VA (10).
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, BR ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban inisial US (42). Dari keterangan korban, pelaku BR (57) sudah delapan kali menastubuhi korban.
"Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022 akhir. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban apabila bercerita ke ibunya," kata Kompol M. Joni dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Setelah dua tahun disetubuhi dan tak kuat dengan perbuatan ayah tirinya, korban kemudian berani bercerita ke ibunya. Mendengar cerita anaknya, ibu korban sedikit syok dan melaporkannya ke Mapolsek Panjang untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan itu, jajaran Polsek Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dalam perkara ini, diamankan barang bukti berupa sehelai baju lengan panjang, sehelai celana panjang, dan sehelai pakaian dalam. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia