BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co); Viral di media sosial sejumlah mobil dinas pejabat di Provinsi Lampung menunggak pajak kendaaraan bermotor (PKB). Dikutip dari akun Twitter @PartaiSocmed, mobil dinas pejabat Lampung yang menunggak pajak adalah milik Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung dan Ketua DPRD Lampung.
Berikut ini adalah datanya.
1. Mobil Dinas Gubernur Lampung
Dari data yang dibeberkan @PartaiSocmed, mobil dinas Gubernur Lampung terakhir membayar pajak kendaraan bermotor pada 20 Mei 2022. Sedangkan jatuh tempo pembayaran pajak mobil jenis Jeep Mercedez Benz itu sampai 7 April 2023. Artinya ada keterlambatan satu bulan membayar pajak. Jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp8,5 juta.
2. Mobil Dinas Wakil Gubernur Lampung
Mobil dinas Wakil Gubernur Lampung terakhir membayar pajak kendaraan bermotor pada 22 November 2022. Sementara tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada 4 April 2023.
Lagi-lagi ada keterlambatan bayar selama satu bulan dengan nilai sebesar Rp5,5 juta.
3. Mobil Dinas Wali Kota Bandar Lampung
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia