Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Susah Petani, HKTI Lampung Tolak Cabut Subsidi Pupuk SP36, ZA, Organik dan Organik Cair
Lampungpro.co, 22-Feb-2022

Amiruddin Sormin 3160

Share

HKTI Lampung saat panen raya di Desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, Lampung. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPD Himpunan Kerukutan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung secara tegas menolak rencana Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI yang mengusulkan pengurangan jenis pupuk bersubsidi. Rencananya, ada empat jenis pupuk yang subsidinya bakal dicabut jika usulan tersebut dikabulkan yakni SP36, ZA, organik, dan organik cair.


Menurut Wakil Ketua HKTI Provinsi Lampung, Hendri Irawan, kebijakan itu akan membuat petani di Lampung makin terpuruk. Terlebih di tengah naiknya berbagai kebutuhan hidup yang tak seimbang dengan penghasilan petani. 

"Ini baru mau panen raya padi, harga sudah anjlok. Bagaimana kalau subsidi dicabut. Apakah petani masih mampu berproduksi lagi," kata Hendri kepada Lampungpro.co, Senin (21/2/2022).

Hal itu disampaikan Hendri terkait rekomendasi Panja Pupuk dan Kartu Tani Komisi IV DPR RI ke Pemerintah terkait Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani. Rekomendasi itu disampaikan pada rapat kerja dengan Kementerian Pertanian di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, pada 24 Januari 2022.

Panja DPR RI Komisi IV merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatasi jenis komuditas yang mendapat pupuk bersubsidi. Mengingat anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah sangat terbatas dan terdapat 70 jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.  

Reaksi penolakan itu, menurut Hendri, juga disampaikan organisasi petani dari berbagai daerah di Jawa seperti HKTI dan KTNA. Selain itu, penolakan juga disampaikan beberapa asosiasi petani pemakai pupuk tersebut seperti Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia. 

"Penolakan itu menunjukkan rekomendasi Panja belum tepat saat ini. Oleh karena itu, kami berencana menyurati Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan aspirasi petani Lampung," kata Hendri.

Sebagai salah satu sentra pangan nasional, Lampung sangat sensitif dengan kenaikan harga dan sarana produksi pertanian. Menrut Hendri, pemerintah dan DPR RI harus hati-hati membuat kebijakan yang akan berdampak negatif bagi petani.

Apalagi nilai tukar petani (NTP) Lampung baru pulih di angka 100 dari sebelumnya selama dua tahun di bawah 100. Dia khawatir, pencabutan subsidi pupuk SP36, ZA, organik, dan organik cair, bakal membuat NTP Lampung kembali turun di bawah 100. "Itu artinya, daya beli petani bakal turun dan bikin petani makin susah. Padahal Lampung ini basisnya pertanian," kata Hendri.

Berdasarkan surat Menteri Pertanian Nomor 200/SR.220/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 Hal Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2022, Lampung menduduki posisi kelima nasional penerima pupuk bersubsidi dengan total 579.528 ton. Perinciannya, sebanyak 248.405 ton Urea, 40.328 ton SP36, 21.434 ton ZA, 178.06 NPK, 25.855 ton organik granul, dan 28.855 organik cair. 

Menurut Hendri, dari tahun ke tahun usulan pupuk bersubsidi di Lampung hanya  dipenuhi sebanyak 55% kebutuhan Urea dan 22% kebutuhan pupuk NPK dari kebutuhan sekitar 806.809 petani penerima manfaat pupuk subsidi. "Artinya, subsidi negara itu sangat kecil bagi petani. Bandingkan dengan biaya penyelamatan maskapai Garuda Indonesia yang triliunan," kata Hendri. (***)

Editor dan Reportase: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved