BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku sangat bersyukur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bisa menerima hibah aset senilai Rp42,9 miliar dari KPK, yang didapat dari aset rampasan hasil korupsi.�
Ada pun aset tersebut, didapat dari hasil rampasan berupa tanah dan bangunan dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang sebelumnya terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana,�proses hibah tersebut memerlukan waktu yang panjang agar bisa diterima Pemkot�Bandar�Lampung.
"Alhamdulillah bersyukur bisa menerima hibah aset ini, karena ini prosesnya panjang dari tahun 2022 hingga 2024 ini, akhirnya sekarang KPK menyerahkan aset ini ke Pemkot Bandar Lampung," kata Eva Dwiana, Kamis (12/12/2024).
Menurut Eva Dwiana, salah satu aset di Bandar Lampung itu akan dimanfaatkan sebagai gedung pertemuan yang kini namanya menjadi Gedung Siger Mandala.
"Gedung ini akan kami manfaatkan dan disewakan baik untuk masyarakat umum maupun aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan diskon 50 persen," ujar Eva Dwiana.
Eva Dwiana berharap, dana hibah yang diberikan oleh KPK tersebut, nantinya juga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Bandar Lampung, sehingga bisa juga menjadi salah satu sarana pendukung untuk kegiatan publik dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia