JAKARTA (Lampungpro.co): Bisnis operator kapal penyeberangan semakin terpuruk setelah pemberlakuan larangan mudik sejak 24 April lalu. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengakui okupansi penumpang di kapal penyeberangan terus merosot sejak Maret lalu akibat pembatasan mobilitas.
"Begitu mudik dilarang, otomatis tak ada penumpang lagi dan kami harus bertahan dengan layanan kendaraan barang. Hanya tersisa paling maksimum sekitar 10-25 persen di setiap trip," ujar Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo
Layanan penyeberangan kendaraan pun tak bisa optimal karena nihilnya mobil pribadi yang boleh melintas keluar dari zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Khoiri, kapal berukuran di atas 5.000 gross tonnage (GT) di lintasan Pelabuhan Merak (Banten)-Pelabuhan Bakauheni (Lampung) bisa membawa hingga 200-600 unit kendaraan roda empat campuran.
Tak jarang volume kendaraan pribadi melebihi angkutan logistik. "Kadang 600 unit itu pun kendaraan pribadi seperti Innova semua. Ada juga anggota kami yang kapalnya masih dibawah 1.000 GT," ungkap Khoiri.
Khoiri menjelaskan, arus kendaraan barang juga berpotensi melemah karena adanya pemerintah daerah yang menetapkan larangan secara berlebihan. "Harusnya hanya angkutan umum, sementara mobil barang boleh jalan. Tapi penerapannya sering tak seragam sehingga sopir truk pun tak bisa pergi," jelas dia.
Sekretaris Jenderal Gapasdap, Aminuddin Rifai mengatakan, operator pun kian payah memenuhi biaya operasional lantaran tarif dasar penumpang tak juga dinaikkan. Harga tiket sempat akan naik dengan variasi 10-28 persen, tergantung rute pada awal Maret 2020. Tarif baru yang sudah dibahas panjang dan dijamin Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 ternyata belum terealisasi hingga munculnya pandemi. "Visi pemerintah terhadap bisnis penyeberangan semakin tak jelas," kata dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
21881
Kominfo Lampung
711
269
02-Apr-2026
701
01-Apr-2026
711
01-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia