Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bisnis Psikotropika dari Rutan Menggala Tulang Bawang, Polisi Ringkus Narapidana Asal Gedongtataan, Begini Modusnya
Lampungpro.co, 13-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3303

Share

Narapidana AI saat ditahan di Mapolres Tulang Bawang. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap pelaku kepemilikan psikotropika bermodus pengiriman melalui paket. Pelaku yang ditangkap merupakan narapidana (napi) kasus narkotika berinisial AI (26), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamataan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

"Hari Senin (07/11/2022), pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang narapidana kasus narkotika di Rutan Kelas II B Menggala atas kepemilikan psikotropika yang dirikim melalui paket," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (13/11/2022).

Ada pun barang bukti (BB) yang disita berupa 10 butir pil Alprazolam, 20 butir pil Riklona dua Clonazepam, satu butir pil Calmlet Alprazolam, dan dua unit handphone (HP) yakni HP android merek Oppo warna putih, serta HP merek Iphone 13. Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya  mengungkap kasus kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket berawal dari informasi saksi berinisial NL (23), berstatus karyawan honorer, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut saksi NL, dia tiba-tiba mendapatkan paket yang diantar langsung seorang kurir ke rumahnya. Padahal dia tidak pernah memesan paket tersebut.

"Tidak lama setelah paket tiba, saksi mendapatkan telepon dari seorang napi berinisial AI dan meminta agar paket tersebut diantarkan ke Rutan Kelas II B Menggala. Saksi kemudian langsung melapor ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang," jelas AKP Aris.

Berbekal informasi dari saksi AI, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidan denda paling banyak Rp100 Juta. (***)

Editor:Laporan:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved