Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bisnis SIM dan Dokumen Penduduk Palsu Dijual ke Sopir, Pria Asal Panjang Bandar Lampung Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 07-Oct-2023

Febri 3098

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, kembali menangkap pelaku pemalsuan dokumen di wilayah Bandar Lampung, setelah sebelumnya menangkap pelaku pemalsuan BPKB mobil.

Kali ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pria asal Panjang, Bandar Lampung berinisial DA (43), yang kedapatan membuka jasa pemalsuan dokumen mulai dari SIM, KTP, akta, SKCK, ijazah, STNK, dan dokumen kependudukan lainnya.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, DA ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/10/2023).

"Pemalsuan dokumen kependudukan dan SIM ini terungkap, saat anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung menilang sopir truk inisial ES (31) di Jalan Bypas Soekarno Hatta pada Rabu (4/10/2023) pagi," kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Saat itu, anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung melihat nomor kendaraan truk yang dikemudikan ES habis masa berlakunya. Atas dasar itu, anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung langsung menghentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat.

"Namun saat dicek surat-suratnya, SIM BII Umum milik ES ternyata palsu. Saat didalami, ES mengaku mendapatkan SIM tersebut dari JW (42) pemilik truk, lalu JW mengaku memesan SIM tersebut dari DA," ujar Dennis Arya Putra.

Dari keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapat informasi pelaku pembuat SIM palsu berada di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dennis menjelaskan, saat digerebek di rumahnya, ternyata pelaku DA ini tidak hanya memalsukan SIM saja, tapi juga memproduksi sejumlah dokumen kependudukan palsu, bahkan sertifikat kerja hingga sertifikat vaksin.

"Pelaku DA mengaku membuat dokumen palsu tersebut, berdasarkan pesanan beberapa orang, lalu dijual variasi mulai ratusan ribu sesuai jenis permintaan," jelas Dennis Arya Putra.

Dalam penangkapan pelaku DA, polisi menemukan barang bukti berupa satu set komputer, printer, alat laminating, tinta printer, plastik mika untuk jilid, kertas PVC, dan kertas BC. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved