BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) bersinergi dengan kabupaten/kota dalam menata. BKPRD adalah badan bersifat adhoc untuk mendukung Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Badan ini berfungsi membantu tugas gubernur dan bupati/wali kota dalam koordinasi penataan ruang di daerah," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono saat membuka rapat koordinasi daerah BKPRD Provinsi Lampung Tahun 2017, di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Kamis (30/11/2017).
Sutono yang juga Ketua BKPRD Provinsi Lampung mengatakan koordinasi penataan ruang merupakan hal penting untuk dibudayakan dalam mewujudkan penataan ruang yang berkualitas. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan, mensinergikan, dan memaduserasikan pelaksanaan penataan ruang.
"Koordinasi penataan ruang bertujuan agar perumusan tujuan dan kebijakan, strategi, dan program penataan ruang provinsi dan kabupaten/kota selaras dengan karakteristik serta potensi wilayah sehingga berdampak positif kepada masyarakat. Kemudian dapat memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan konflik penataan ruang daerah secara tepat," kata Sutono.
UU 26/2007 mengamanatkan penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas keterpaduan, mengingat penataan ruang bercirikan lintas sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan. "Ini dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah. Maka diperlukan koordinasi dan sinkronisasi antar susunan pemerintahan baik antar pemerintah pusat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta antar pemerintah daerah," ujar Sutono.
Isu-isu strategis terkait penyelenggaraan penataan ruang, kata Sutono perlu juga penyesuaian, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. "Maka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang penataan ruang dilaksanakan dinas yang menyelenggarakan penataan ruang," kata Sutono.
Pembentukan BKPRD sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor G/204/VI.01/HK/2017 tentang pembentukan BKPRD Provinsi Lampung. Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Lampung juga sesuai Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai penyelenggara Urusan Pemerintah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Lalu, Surat Kepala Bappeda Provinsi Lampung Nomor 600/196/VI.01/Infra/2017 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dialihkan ke Dinas PUPR Provinsi Lampung. Sutono menyebutkan dalam membahas isu strategis penataan ruang provinsi dan kabupaten/kota dan menindaklanjuti Rapat Koodinasi Nasional BKPRD 2017 di Jakarta, 26--28 September 2017.
BKPRD, kata Sutono, memiliki beberapa program seperti perencanaan tata ruang yakni memaduserasikan penyusunan Rancangan Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2015-2019 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi 2009-2029 yang saat ini dalam tahap revisi dan mempertimbangkan pengarusutamaan Pembangunan berkelanjutan melalui instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). "BKPRD Lampung mengoordinasikan pelaksanaan konsultasi rancangan peraturun daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah kepada Menteri Dalam Negeri," kata Sutono.
Lalu, pemanfaatan ruang di antaranya mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan ruang di provinsi dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya dan juga pengendalian pemanfaatan ruang antara lain memberikan advice planning terkait perizinan pemanfaatan ruang provinsi dan lintas kabupaten/kota, melakukan evaluasi atas kinerja pelaksanaan penataan ruang Kabupaten/Kota. Sutono berharap melalui rapattersebut dapat menghasilkan kesepahaman dalam penyelenggaraan penataan ruang, dan dapat memberikan manfaat yang besar kepada penyelenggara penataan ruang di Lampung.
Terkait kelembagaan penataan ruang, Kepala Seksi Wilayah I Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Dundun A. Rozak mengatakan dinas dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. "Dinas PUPR memiliki tipe A,B, dan C sesuai beban kerja berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan besaran masing-masing urusan pemerintahan," kata Dundun.
Tipe perangkat daerah bidang tata ruang, meliputi tipe A maksimal enam bidang dan satu sekretariat. Lalu, tipe B lima bidang dan satu sekretariat, dan tipe C empat bidang dan satu sekretariat. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16457
EKBIS
9121
Lampung Selatan
4969
Bandar Lampung
4777
Bandar Lampung
4645
186
04-Apr-2025
257
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia