Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BKPRD Sinergikan Penataan Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota
Lampungpro.co, 01-Dec-2017

Amiruddin Sormin 1768

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) bersinergi dengan kabupaten/kota dalam menata. BKPRD adalah badan bersifat adhoc untuk mendukung Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Badan ini berfungsi membantu tugas gubernur dan bupati/wali kota dalam koordinasi penataan ruang di daerah," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono saat membuka rapat koordinasi daerah BKPRD Provinsi Lampung Tahun 2017, di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Kamis (30/11/2017).

Sutono yang juga Ketua BKPRD Provinsi Lampung mengatakan koordinasi penataan ruang merupakan hal penting untuk dibudayakan dalam mewujudkan penataan ruang yang berkualitas. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan, mensinergikan, dan memaduserasikan pelaksanaan penataan ruang.

"Koordinasi penataan ruang bertujuan agar perumusan tujuan dan kebijakan, strategi, dan program penataan ruang provinsi dan kabupaten/kota selaras dengan karakteristik serta potensi wilayah sehingga berdampak positif kepada masyarakat. Kemudian dapat memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan konflik penataan ruang daerah secara tepat," kata Sutono.

UU 26/2007 mengamanatkan penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas keterpaduan, mengingat penataan ruang bercirikan lintas sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan. "Ini dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah. Maka diperlukan koordinasi dan sinkronisasi antar susunan pemerintahan baik antar pemerintah pusat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta antar pemerintah daerah," ujar Sutono.

Isu-isu strategis terkait penyelenggaraan penataan ruang, kata Sutono perlu juga penyesuaian, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. "Maka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang penataan ruang dilaksanakan dinas yang menyelenggarakan penataan ruang," kata Sutono.

Pembentukan BKPRD sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor G/204/VI.01/HK/2017 tentang pembentukan BKPRD Provinsi Lampung. Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Lampung juga sesuai Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai penyelenggara Urusan Pemerintah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Lalu, Surat Kepala Bappeda Provinsi Lampung Nomor 600/196/VI.01/Infra/2017 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dialihkan ke Dinas PUPR Provinsi Lampung. Sutono menyebutkan dalam membahas isu strategis penataan ruang provinsi dan kabupaten/kota dan menindaklanjuti Rapat Koodinasi Nasional BKPRD 2017 di Jakarta, 26--28 September 2017.

BKPRD, kata Sutono, memiliki beberapa program seperti perencanaan tata ruang yakni memaduserasikan penyusunan Rancangan Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2015-2019 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi 2009-2029 yang saat ini dalam tahap revisi dan mempertimbangkan pengarusutamaan Pembangunan berkelanjutan melalui instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). "BKPRD Lampung mengoordinasikan pelaksanaan konsultasi rancangan peraturun daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah kepada Menteri Dalam Negeri," kata Sutono.

Lalu, pemanfaatan ruang di antaranya mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan ruang di provinsi dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya dan juga pengendalian pemanfaatan ruang antara lain memberikan advice planning terkait perizinan pemanfaatan ruang provinsi dan lintas kabupaten/kota, melakukan evaluasi atas kinerja pelaksanaan penataan ruang Kabupaten/Kota. Sutono berharap melalui rapattersebut dapat menghasilkan kesepahaman dalam penyelenggaraan penataan ruang, dan dapat memberikan manfaat yang besar kepada penyelenggara penataan ruang di Lampung.

Terkait kelembagaan penataan ruang, Kepala Seksi Wilayah I Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Dundun A. Rozak mengatakan dinas dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. "Dinas PUPR memiliki tipe A,B, dan C sesuai beban kerja berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan besaran masing-masing urusan pemerintahan," kata Dundun.

Tipe perangkat daerah bidang tata ruang, meliputi tipe A maksimal enam bidang dan satu sekretariat. Lalu, tipe B lima bidang dan satu sekretariat, dan tipe C empat bidang dan satu sekretariat. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16457


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved