Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BNN Kota Metro Ingatkan Bahaya Pil Excimer di Kalangan Pelajar
Lampungpro.co, 05-Dec-2017

Lukman Hakim 2281

Share

Portal Berita Lampung, Pembangunan Infrastruktur lampung, Situs Berita Online Lampung, Situs Berita Daerah Lampung, Portal Berita Politik Lampung

METRO (Lampungpro.com): Pasca ditemukannya puluhan butir pil jenis excimer dari tangan pelajar beberapa hari lalu oleh jajaran Sat-Sabhara Polres Metro, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro angkat bicara soal kandungan dari obat keras tersebut. Kepala BNN Kota Metro Saut Siahaan menjelaskan pil excimer yang diduga telah beredar di kalangan pelajar Metro tersebut merupakan jenis obat yang masuk dalam daftar G atau obat yang berbahaya.

Kalau yang namanya obat dalam daftar G dan dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter tentu sangat berbahaya. Apalagi, dikonsumsi dalam dosis yang tinggi, dan ini dapat menyebabkan keracunan atau over dosis yang ahirnya menyebabkan meninggal dunia. Selain itu, obat jenis ini juga dapat menyebabkan kecanduan bagi penggunanya," kata Saut Saat, di ruang kerjanya, Senin (4/12/2017).

Kepala BNN juga menyampaikan, akibat penggunaan obat itu, gejala mulai dari halusinasi hingga pandangan mata yang buram akan dialami setiap pengguna pil tersebut.

"Dampaknya terhadap tubuh si pemakai, membuat penggunanya berhalusinasi dengan detak jantung yang cepat serta pandangan mata yang kabur. Efek akhirnya bisa mual dan muntah-muntah, serta pengguna dapat kejang-kejang kalau dikonsumsi dalam dosis yang tinggi," ucapnya.

Saut juga menambahkan, setiap pengedar obat-obatan tanpa ada izin dapat kenakan hukuman sesuai dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Itu ada di Pasal 196 sampai 197. Itu kan barang diedarkan secara ilegal atau tanpa izin. Dan, di Undang-undang 36 tahun 2009 itu ancamannya paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, juga di Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika itu juga dilarang mengedarkan barang dalam kategori berbahaya dan tanpa resep dokter. Untuk jenis seperti ini yang masuk kategori G sudah banyak yang beredar, artinya ada sampai puluhan jenis obat jenis ini yang telah beredar," kata dia.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan salah satu peringatan bagi setiap tenaga pendidik untuk memberikan edukasi akan bahaya penyalahgunaan obat tanpa resep dokter. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk bekerjasama dengan sekolah dalam melakukan tes urine terhadap pelajar.

"Jadi ini merupakan salah satu warning bagi para pendidik di kota metro agar tetap waspada terhadap anak didik masing-masing, di jaga. Dan para pendidik bisa berkerjasama dengan kami untuk melakukan tes urine terhadap anak didik nya masing-masing," kata dia. (SUSANTO/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16441


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved