JAKARTA (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 40 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia dalam dua buah karung. "Kami juga menangkap lima tersangka dengan barang bukti 40 kilogram sabu dalam dua buah karung pada hari Jumat (18/8/2017) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Sabtu (19/8/2017).
Lima tersangka, seperti dilansir Antara, diamankan Jalan Medan-Banda Aceh Kota, Pantonlabu , Aceh utara. Kelima tersangka adalah Mu, Zu, Ta, Sa, dan Da. "Penangkapan awal bermula dari kurir yang berkembang kepada Ta sebagai transporter. Berdasarkan keterangan Ta diketahui sabu tersebut dari Malaysia, dibawa oleh ABK dengan menggunakan Kapal Milik Ta," kata Arman.
Sedangkan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Da, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Da. "Dan barang bukti yang didapat selain 40 kilogram sabu dalam berat bruto, dua unit mobil dan enam unit telepon seluler. Kasus ini selanjutnya masih terus dilakukan pengembangan," kata Arman. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia