Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BNNP Lampung Bekuk Tersangka Pengedar Narkoba
Lampungpro.co, 30-Jan-2017

Lukman Hakim 1164

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membekuk EP (28), tersangka pengedar narkoba di rumahnya di Dusun Katibung, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Senin (30/1/2017), sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Tersangka EP ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu 18 paket kecil dan lima butir pil ekstasi," Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sukamso, Senin (30/1/2017).

Penangkapan EP setelah mendapat informasi warga kepada aparat soal adanya peredaran narkoba di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Menurut warga, di rumah EP kerap dijadikan transaksi narkoba. Aparat pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka juga memang sudah menjadi target operasi kami, kata Sukamso.

Hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru beberapa bulan mengedarkan narkoba di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Barang haram itu didapat dari seorang bandar di Panjang, Bandar Lampung.

Namun, tersangka tidak mengetahui, siapa nama pemasok barang haram tersebut. "Saat transaksi, tersangka EP berhubungan dengan bandarnya melalui ponsel. Kemudian, narkoba yang dipesan EP diletakan di suatu tempat yang sudah disepakati keduanya, lanjut Sukamso.

Bahkan, hasil tes urine, tersangka positif menggunakan zat narkotika. Alasan EP mengedarkan narkoba karena butuh uang untuk pengobatan anaknya. Kasusnya masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan narkoba lainnya dan mencari siapa pemasok barang haram itu, kata dia. (SARAH/PRO2)

  

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Validasi Perbulan, Bukti Guru Masih Hidup

guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...

448


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved