Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Apotek di Tiga Kabupaten ini, Polres Pringsewu Lumpuhkan Pelaku dengan Timah Panas
Lampungpro.co, 05-Sep-2024

Amiruddin Sormin 490

Share

Aparat Polres Pringsewu bersama tersangka pembobol apotek usai penangkapan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU- (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua tersangka spesialis pembobol apotek.Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni Satiman (35) warga Desa Sendang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur dan Rusman (44) asal Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

"Penangkapan tersebut atas laporan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada hari Kamis, 29 September 2024) sekira pukul 01.26 WIB," ujar Kompol Rohmadi, Kamis (5/9/2024).

Menurut Kapolsek, aksi pencurian di sebuah Apotek Sumber Waras milik korban Heti Susilo Asih (39) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan mobil rentalan merek Daihatsu Xenia B 1461 SEA. Caranya, kedua tersangka memarkirkan mobil di depan apotek dan turun mengambil linggis serta besi untuk merusak gembok rolling door, hingga akhirnya bisa terbuka dan masuk ke dalam.

"Mereka mengambil uang Rp11,8 juta yang terletak di dalam laci meja kasir, kemudian pergi meninggalkan lokasi.," imbuh Kompol Rohmadi.

Atas peristiwa tersebut, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Kecamatan kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, (4/9/ 2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Karena melawan dan membahayakan petugas, salah satu tersangka terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur.” bebernya

Hasil introgasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi yang sama di tiga kabupaten yang berbeda yakni tiga kali di wilayah hukum Polres Pringsewu Kota dengan hasil Rp11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan hasil Rp250 juta dan di Pesawaran mendapatkan Rp45 juta. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolsek. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved