MENGGALA (Lampungpro.co): Petugas gabungan Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap IM alias SN (35), warga Kelurahan Menggala Kota. Dia ditangkap dengan tuduhan membobol bengkel variasi dan menguras sebagian isinya di Menggala.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti oli merek Shell Helix milik Juhari (36), warga Kelurahan Ujung Gunung, Menggala. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, pada Senin (6/6/2022) pukul 14.00 WIB," kata Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (8/6/2022).
Pencurian ini diketahui pemilik bengkel Juheri pada Rabu (26/1/2022) pukul 22.00 WIB. Saat itu, dia pulang ke rumah dan melihat dinding bengkel variasi miliknya yang terbuat dari GRC jebol di sebelah kiri.
Dia lalu memeriksa ke dalam bengkel dan mendapati dua dus oli berbagai merek hilang. Selain itu, kotak variasi, soklet, dan uang tunai Rp4 juta juga ikut hilang. Atas pencurian itu, korban merugi Rp8 juta.
Berbekal informasi dana laporan korban, polisi bergerak menyelidiki. Hasilnya, tersangka mengarah pada IM. Dia kini ditahan di Mapolsek Menggala dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25063
Bandar Lampung
7136
225
22-Apr-2025
309
22-Apr-2025
313
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia